Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU

Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU - Hallo sahabat Airliners Aircraft Airsupport, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Radar Indonesia, Artikel TNI AU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU
link : Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU

Baca juga


Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU

Helikopter AW-101
Helikopter AW-101 

Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI) berencana memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna terkait kasus korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Ini lantaran saat proses pembelian heli tersebut, Agus masih menjabat sebagai KSAU dan diduga pensiunan jenderal itu mengetahui proses pembelian heli pabrikan Inggris-Italia itu.
"Nanti kalau memang diperlukan (keterangannya) pasti kita mintain keterangan," ujar Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko, Jumat (16/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dodik menuturkan dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 28 saksi, namun ia tidak menjelaskan detail siapa saja saksi-saksi yang diperiksa.
Dikonfirmasi kapan pihaknya akan memeriksa Agus? ‎Dodik belum bisa memastikan.
Apabila sudah dijadwalkan, pihaknya akan menginformasikan pemeriksaan tersebut.
Terakhir Dodik memastikan penyidikan kasus pembelian heli yang merugikan negara hingga Rp224 miliar ini tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang sudah dijerat dari pihak TNI serta satu dari pihak swasta yang ditangani KPK.
"Jangan khawatir, ini tidak berhenti sampai di sini, masih sangat mungkin muncul tersangka baru," katanya.
Untuk diketahui empat tersangka dari militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Sementara satu tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).


Demikianlah Artikel Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU

Sekianlah artikel Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU dengan alamat link https://airlinersaircraft23.blogspot.com/2017/06/kasus-pembelian-helikopter-aw-101.html

0 Response to "Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU"

Posting Komentar